Pencak Silat
Sekolah menengah atas merupakan lembaga formal yang memberikan pengajaran dan mendidikperilaku sisa agar menjadi siswa yang diharapkan oleh sekolah maupun orang tua. Dalam meningkatkan prestasi tentunya perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, oleh karena itu sudah selayaknya sekolah menyediakanan sarana yang dapat menunjang prestasi dan aktifitas siswa. Sekolah formal tidak hanya sekedar memberikan pengetahuan dan membentuk perilaku anak, tetapi sekolah dapat menjadi media pengembangan kemampuan dan keterampilan anak tentunya dengan diadakannya kegiatan yang dilaksanakan pada jam diluar kegiatan belajar mengajar berupa ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler merupakan salah satu media yang disediakan oleh sekolah, guna mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki oleh anak. Salah satu ekstrakurikuler yang banyak diminatisisa salahsatunya “Pencak Silat” yang sudah menghasilkan siswa – sisa yang memiliki keahlian yang patut dibanggakan. Melihat prestasi yang begitu banyak yang telah diraih oleh siswa – siswa baik tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional tentunya perlu pembinaan yang serius guna mempertahankan dan meningkatkanprestasi yang telah dicapai. Oleh karena itu ekskul Pencak Silat dibentuk agar menjadi wadah bagi para siswa – siswi yang berminat pada Pencak Silat dan ingin berprestasi pada cabor ini. Dengan demikian perlu kiranya kerjasama antara pihak sekolah dan kepengurusan ekskul Pencak Silat dalam kelancaran kegiatan tersebut.
LATIHAN RUTIN
Hari | : |
Waktu | : |
Tempat | : |
Pembina | : |
Pelatih | : |
: |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SPMB 2025/2026
Informasi Sistem Penerimaan Siswa Baru UPT SMP Negeri 2 Kademangan Tahun 2025/2026 Jalur yang digunakan sebagai berikut : 1. Jalur Domisili Jalur domisili diperuntukkan bagi calon
Kriteria Kenaikan kelas dan kelulusan
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusana. Kriteria Kenaikan KelasKriteria kenaikan kelas ditentukan oleh Satuan Pendidikan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut:1) Menyelesaikan selu
Pencak Silat
Sekolah menengah atas merupakan lembaga formal yang memberikan pengajaran dan mendidikperilaku sisa agar menjadi siswa yang diharapkan oleh sekolah maupun orang tua. Dalam meningk
Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak azasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Seiring denga