Kesiswaan
PROGRAM PEMBINAAN KESISWAAN
UPT SMP NEGERI 2 KADEMANGAN
TAHUN PELAJARAN 2023/ 2024
LATAR BELAKANG
Untuk mengembangkan potensi siswa sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu siswa yang berProfil Pelajar Pancasila, diperlukan pembinaan kesiswaan secara sistematis dan berkelanjutan;
TUJUAN
- Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
- Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
- Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
- Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society)
SASARAN
Sasaran pembinaan Kesiswaan meliputi seluruh siswa UPT SMP Negeri 2 Kademangan yang dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler dengan materi pembinaan sebagati berikut :
- Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
- Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
- Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
- Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kesehatan, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
- reaktivitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
- Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
- Sastra dan budaya;
- Teknologi informasi dan komunikasi;
ORGANISASI
Oraganisasi kesiswaan resmi di sekolah adalah organisasi siswa intra sekolah (OSIS) yaitu organisasi resmi di sekolah dan tidak ada hubungan organisatoris dengan organisasi kesiswaan di sekolah lain
TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Tanggung jawab pembinaaan kesiswaan di sekolah adalah Kepala Sekolah
PENDANAAN
Pendaaan pembinaan kesiswaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)
MATERI PEMBINAAN KESISWAAN
- Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Budi pekerti luhur atau akhlak mulia;
- Kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara;
- Prestasi akademik, seni, dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat;
- Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kesehatan, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural;
- Kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan;
- Kualitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi ;
- Sastra dan budaya;
- Teknologi informasi dan komunikasi;
Berkenaan dengan tugas tersebut, wakasek kesiswaan sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diiikuti oleh siswa, diantaranya
PROGRAM KERJA WAKA KESISWAAN
- Merencanakan dan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Bersama Wakasek Kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkan kepada sekolah
- Merencanakan dan melaksanakan masa pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
- Mengorganisir :
- Kegiatan Pembinaan OSIS
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Upacara Bendera
- 7K
- Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas IX
- Mengatur tata tertib siswa dan mengururs siswa yang melanggar Tata Tertib
- Mengatur seluruh aktifitas siswa baik di dalam maupun luar sekolah
- Mengorganisisr kegiatan Karya Wisata
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama guru BK
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Kriteria Kenaikan kelas dan kelulusan
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusana. Kriteria Kenaikan KelasKriteria kenaikan kelas ditentukan oleh Satuan Pendidikan, dengan ketentuan minimal sebagai berikut:1) Menyelesaikan selu
Pencak Silat
Sekolah menengah atas merupakan lembaga formal yang memberikan pengajaran dan mendidikperilaku sisa agar menjadi siswa yang diharapkan oleh sekolah maupun orang tua. Dalam meningk
Pencak Silat
Sekolah menengah atas merupakan lembaga formal yang memberikan pengajaran dan mendidikperilaku sisa agar menjadi siswa yang diharapkan oleh sekolah maupun orang tua. Dalam meningk
Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak azasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Seiring denga